Proteksi
Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi
pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang
Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan
dengan Proteksi Radiasi. Petugas proteksi radiasi dibagi menjadi dua, yakni
petugas proteksi radiasi (PPR) medik dan PPR industri. Pada kali ini saya akan
membahas tentang PPR industri.
Petugas Proteksi
Radiasi industri dibagi menjadi PPR industri tingkat 1, PPR industri tingkat 2,
dan PPR industri tingkat 3. PPR industri
tingkat 1 bekerja pada instalasi yang memanfaatkan Radiasi Pengion untuk
kegiatan :
a.
produksi pembangkit Radiasi Pengion;
b.
produksi barang konsumen yang mengandung
zat radioaktif;
c.
penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan dalam :
1)
iradiator;
2)
radiografi industri;
3)
well logging;
4)
perunut;
5)
fasilitas kalibrasi; dan
6)
fotofluorografi dengan zat radioaktif
aktivitas tinggi atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi tinggi.
d.
produksi radioisotop; dan
e.
pengelolaan limbah radioaktif.
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 2 (dua)
meliputi Petugas Proteksi Radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan
Radiasi untuk kegiatan :
a.
ekspor zat radioaktif;
b.
impor zat radioaktif;
c.
pengalihan zat radioaktif dan/atau
pembangkit Radiasi Pengion; dan
d.
penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan dalam :
1)
gauging industri
dengan zat radioaktif aktivitas tinggi; dan
2)
fotofluorografi dengan zat radioaktif
aktivitas sedang atau pembangkit Radiasi Pengion dengan energi sedang.
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga)
meliputi Petugas Proteksi Radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan
Sumber Radiasi Pengion untuk kegiatan :
a.
impor, ekspor, dan/atau pengalihan
peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
b.
penyimpanan zat radioaktif; dan
c.
penggunaan dan/atau penelitian dan
pengembangan dalam :
1)
fluoroskopi bagasi; dan
2)
gauging industri
dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit Radiasi Pengion dengan
energi rendah.
Persyaratan
untuk memperoleh Surat Izin Bekerja (SIB)
Setiap orang yang ingin menjadi Petugas Proteksi
Radiasi wajib memiliki Surat Izin Bekerja sebagai Petugas Proteksi Radiasi (SIB
PPR). Untuk mendapatkan SIB PPR, Petugas Proteksi Radiasi yang bersangkutan
harus lulus ujian SIB PPR yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Tenaga
Nuklir (BAPETEN). Ujian yang diselenggarakan meliputi ujian tertulis dan ujian
lisan. Persyaratan mengikuti ujian untuk memperoleh Surat Izin Bekerja Petugas
Proteksi Radiasi meliputi :
a.
berusia paling rendah 18 (delapan belas)
tahun yang dibuktikan dengan fotokopi KTP;
b.
berijazah serendah-rendahnya D-III
jurusan eksakta atau teknik yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah;
c.
berbadan sehat yang dinyatakan dengan
surat keterangan dokter yang memiliki kompetensi, dan disetujui instansi
berwenang di bidang ketenagakerjaan yang ditunjang dengan pemeriksaan
laboratorium; dan
d.
lulus pelatihan Proteksi Radiasi yang
dibuktikan dengan sertifikat telah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi.
Dalam penyelenggaraan ujian Surat Izin Bekerja,
Kepala BAPETEN membentuk tim penguji. Tim penguji dalam melakukan pengujian,
mengacu pada materi Lampiran I dan Lampiran II yang akan saya lampirkan di
bawah.
Tim Penguji untuk menentukan kelulusan ujian Surat
Izin Bekerja, berdasarkan kepada syarat kelulusan. Syarat kelulusan meliputi:
a.
nilai ujian tertulis yang dicapai paling
rendah 60 (enam puluh);
b.
nilai ujian lisan yang dicapai paling
rendah 60 (enam puluh); dan
c.
nilai akhir rata-rata ujian tertulis dan
lisan yang dicapai paling rendah 60 (enam puluh).
Kepala BAPETEN akan menyampaikan pengumuman hasil
ujian kepada peserta paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
ujian dilaksanakan. Penyampaian pengumuman hasil ujian dilakukan melalui :
a.
papan pengumuman resmi BAPETEN; dan
b.
situs resmi BAPETEN.
Apabila terdapat peserta yang tidak lulus ujian,
yang bersangkutan dapat mengikuti ujian ulang. Ujian ulang diselenggarakan oleh
Kepala BAPETEN pada waktu yang telah ditentukan antara lain :
a.
pada saat ujian Surat Izin Bekerja di
Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin yang menyelenggarakan
pelatihan; atau
b.
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
oleh Kepala BAPETEN.
Permohonan
dan Penerbitan SIB
Pemohon, untuk memperoleh Surat Izin Bekerja sebagai
Petugas Proteksi Radiasi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Kepala BAPETEN dengan menyampaikan dokumen persyaratan yang terdiri dari
fotokopi KTP, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki
kompetensi, dan lulus Pelatihan Proteksi Radiasi yang dibuktikan dengan
sertifikat Pelatihan.
Permohonan dan dokumen persyaratan yang terdiri dari
fotokopi fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan surat keterangan sehat dari dokter
disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum ujian
dilaksanakan. Sedangkan Sertifikat kelulusan Pelatihan Proteksi Radiasi disampaikan
kepada Kepala BAPETEN paling lama 1 (satu) hari kerja sebelum ujian
dilaksanakan.
Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa permohonan
dan dokumen persyaratan telah memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN melakukan
pemanggilan kepada pemohon untuk mengikuti ujian memperoleh Surat Izin Bekerja.
Penerbitan dan
penyampaian Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi kepada peserta yang
memenuhi syarat kelulusan ujian tulis dan ujian lisan dilakukan paling lama 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil ujian.
Masa
berlaku SIB PPR
Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi berlaku
selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan tingkat klasifikasi
Petugas Proteksi Radiasi industri. Penetapan jangka waktu berlakunya Surat Izin
Bekerja Petugas Proteksi Radiasi mempunyai beberapa ketentuan :
a.
Surat Izin Bekerja untuk Petugas
Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1 (satu) berlaku selama 3 (tiga) tahun;
b.
Surat Izin Bekerja untuk Petugas
Proteksi Radiasi Industri Tingkat 2 (dua) berlaku selama 4 (empat) tahun; dan
c.
Surat Izin Bekerja untuk Petugas
Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Pemegang Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi
wajib mengikuti 1 (satu) kali Penyegaran yang diselenggarakan oleh Kepala
BAPETEN selama masa berlaku SIB PPR. Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi
Radiasi dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu berlakunya Surat Izin
Bekerja Petugas Proteksi Radiasi.
Pemohon, untuk dapat memperoleh perpanjangan Surat
Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala BAPETEN dan menyerahkan sertifikat Penyegaran paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya Surat Izin
Bekerja berakhir.
Kepala BAPETEN menerbitkan dan menyampaikan
perpanjangan Surat Izin Bekerja Petugas Proteksi Radiasi paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak permohonan secara tertulis dan sertifikat Penyegaran
diterima. Apabila Petugas Proteksi Radiasi tidak mengikuti Penyegaran, maka
untuk memperoleh Surat Izin Bekerja harus melakukan permohonan dan ujian ulang.
Surat Izin Bekerja akan berakhir jika habis masa berlaku SIB PPR dan apabila
dicabut oleh Kepala BAPETEN.
Pelatihan
dan Penyegaran PPR
Pelatihan Petugas
Proteksi Radiasi dapat diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan atau badan hukum
Pemegang Izin. Lembaga Pelatihan atau badan hukum Pemegang Izin tersebut harus
menyusun materi pelatihan dan menetapkan jangka waktu pelatihan minimal sesuai
dengan materi ujian yang telah disetujui oleh BAPETEN. Lembaga Pelatihan
tersebut juga dapat memperluas cakupan materi dan menetapkan sendiri jangka waktu
pelatihan Proteksi Radiasi. Materi yang akan diajarkan mencakup teori dan
praktek.
Penyegaran yang
diselenggarakan oleh Kepala BAPETEN disesuaikan dengan tingkat Petugas Proteksi
Radiasi yang diambil. Lingkup materi dan jangka waktu Penyegaran terdapat pada
Lampiran II di bawah ini.
Sanksi
Administrasi
Kepala BAPETEN langsung mencabut Surat Izin Bekerja
Petugas Proteksi Radiasi, jika:
a.
Pemegang Surat Izin Bekerja Petugas
Proteksi Radiasi menyampaikan data yang tidak benar dalam dokumen persyaratan
untuk memperoleh Surat Izin Bekerja; dan/atau
b.
Pemegang Surat Izin Bekerja Petugas
Proteksi Radiasi karena perbuatannya terbukti menurut peraturan
perundang-undangan menyebabkan terjadinya kecelakaan radiasi.