Pages

Rabu, 26 Oktober 2011

Administrasi Perizinan Limbah Radioaktif

A.  Perizinan
Setiap orang atau badan yang akan melakukan pemanfaatan tenaga nuklir wajib menyatakan kepada Badan Pengawas bahwa limbah radioaktif akan dikembalikan ke negara asal atau diserahkan kepada Badan Pelaksana (BATAN) untuk dikelola. Pengembalian limbah ke negara asal  wajib mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas (BAPETEN).
Jangka waktu persetujuan dari Badan Pengawas adalah 30 (tiga puluh) hari, setelah persyaratan lengkap dan bukti pengembalian harus diserahkan kepada Badan Pengawas selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pengiriman. Apabila limbah radioaktif akan dikelola oleh Badan Pelaksana, maka Badan Pengawas memberitahukan kepada Badan Pelaksana.
Badan Pelaksana atau Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta yang akan melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif wajib memperoleh izin dari Badan Pengawas. Izin untuk Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan atau badan swasta diberikan setelah ada bukti kerjasama dengan atau penunjukan dari Badan Pelaksana.

B.  Tanggung jawab dan kewajiban
Badan Pelaksana bertanggung jawab atas :
  • Penyusunan dan penetapan prosedur dan petunjuk teknis pengelolaan limbah radioaktif; 
  • Pengelolaan limbah radioaktif yang berasal dari aplikasi teknik nuklir dan Penghasil limbah radioaktif lainnya, untuk diolah, disimpan sementara atau disimpan lestari; 
  • Penyediaan tempat penyimpanan limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang, dan penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi; dan 
  • Pembinaan teknis pengelolaan limbah radioaktif terhadap Pengelola dan Penghasil limbah radioaktif.
 Kewajiban Penghasil Limbah Radioaktif :
  • Penghasil limbah radioaktif harus mengusahakan volume dan aktivitas limbah radioaktif serendah mungkin melalui perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi yang tepat. 
  • Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah radioaktif tersebut, sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana. 
  • Penghasil limbah radioaktif harus menyediakan tempat penampungan sesuai dengan volume dan karakteristik limbah radioaktif. 
  •  Penghasil limbah radioaktif harus mempunyai peralatan yang dapat digunakan untuk mendeteksi limbah radioaktif. 
  • Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang harus membuat dan menyimpan catatan yang sekurang-kurangnya meliputi kuantitas, karakteristik, dan waktu dihasilkannya limbah radioaktif. salinan catatan tersebut harus disampaikan kepada Badan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. 
  •  Penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi harus membuat dan menyimpan catatan limbah radioaktif yang sekurang-kurangnya meliputi kuantitas, karakteristik, nomor identifikasi, radionuklida yang terkandung, dan waktu dihasilkannya limbah radioaktif. Penghasil bahan bakar nuklir bekas dengan tingkat radioaktif tingkat tinggi harus mempunyai sistem pertanggungjawaban dan pengawasan bahan nuklir, sistem proteksi fisik, dan membuat catatan pengayaan dan fraksi bakar, selain catatan di atas. Salinan catatan harus disampaikan kepada Badan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Online casino in kadang pune
Kadang pemain judi banyak kami dengan mencari tempat bermain 온카지노 judi worrione judi online dengan slot online, terbaru seperti judi bola, slot88, 메리트카지노

Posting Komentar

Cari Blog Ini