Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.
Pengelolaan limbah radioaktif bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi dan atau kontaminasi. Sedangkan pengelolaan limbah radioaktif harus berdasarkan Asas Proteksi Radiasi yang meliputi asas justifikasi, limitasi, dan optimisasi.
Pengelolaan limbah radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2002 dan secara rinci diuraikan dalam SK BAPETEN No.03/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan Keselamatan Pengelolaan Limbah Radioaktif. Kegiatan pengelolaan limbah radioaktif meliputi :
- Pengumpulan/penampungan,
- Pengelompokan,
- Pengolahan,
- Pengangkutan,
- Penyimpanan sementara dan lestari,
- Dan atau pembuangan limbah radioaktif
Dalam pembahasan Pengelolaan Limbah Radioaktif ini, akan saya bagi menjadi beberapa sub bab, yakni :
c. Teknik pengelolaan limbah radioaktif
1 komentar:
Casino Site - LuckyClub Live
In our online luckyclub casino, you can play slots, blackjack, poker, roulette and much more! Bet your heart, your lungs, your feet and your heart.
Posting Komentar