Limbah radioaktif merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Untuk itu diperlukan penanganan dan perlakuan khusus terhadap limbah radioaktif ini agar tidak mencemari lingkungan. Adapun aspek fundamental dari manajemen limbah radioaktif adalah sebagai berikut :
a. Untuk melindungi generasi sekarang dan yang akan datang dari bahaya radiasi limbah nuklir.
b. Untuk meminimalisasi jumlah penyimpanan dengan mereduksi volume limbah radioaktif yang disimpan.
c. Untuk menghasilkan hubungan yang baik antara produser limbah radioaktif dengan publik, dengan melakukan manajemen pengolahan limbah yang aman.
Limbah radioaktif dapat diklasifikasikan berdasarkan asal terbentuknya, fasa, waktu paro, jenis radiasi, dan aktivitas kandungan radionuklida. Berdasarkan aktivitasnya, limbah radioaktif radioaktif diklasifikasikan dalam tingkat rendah, tingkat sedang, tingkat tinggi. Penentuan nilai batas kandungan radionuklida berdasarkan pada kemampuan teknologi dan nilai batas yang boleh dilepas ke lingkungan.
Karakterisasi limbah radioaktif diperlukan untuk proses pengolahan, klasifikasi aktivitas, dan penanganan selanjutnya, serta analisis keselamatan. Karakterisasi limbah radioaktif didasarkan pada sifat kimia, fisika, dan radionuklida.
Setiap orang atau badan yang akan melakukan pemanfaatan tenaga nuklir wajib menyatakan kepada Badan Pengawas bahwa limbah radioaktif akan dikembalikan ke negara asal atau diserahkan kepada badan Pelaksana untuk dikelola.
Penampungan limbah berdasarkan fasa, aktivitas, waktu paro, jenis radiasi, sifat fisis dan kimia, sifat racun, asal limbah, pemilihan cara penangan selanjutnya. Wadah penampungan harus diberi tanda jelas dan ditulis jumlah aktivitas, waktu paro, sifat mudah terbakar/tidak dan bila perlu diberi penahan radiasi. Pengolahan limbah dapat dilakukan dengan cara :
- Pengenceran dan pembauran (untuk aktivitas rendah)
- Penangguhan dan peluruhan (untuk waktu paro pendek)
- Pengonsentrasian dan pengungkugan (untuk aktivitas menengah dan tinggi)
Pengangkutan limbah radioaktif harus mengikuti ketentuan pengangkatan zat radioaktif dan ketentuan pengangkutan lainnya. Dalam penyimpanan sementara limbah radioaktif harus memenuhi kualitas keselamatan, tidak menimbulkan kontaminasi interna, dan eksterna pada pekerja. Dan penyimpanan lestari limbah radioaktif harus menjamin perlindungan manusia dan lingkungan terhadap resiko radiasi.
Note : jika ingin mendownload materi Limbah Radioaktif yang sudah ane rangkum, bisa download ke sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar